alghuroba

alghuroba

Minggu, 30 Desember 2012

Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting



Lembaga ini di bentuk untuk melakukan penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.

Tugas pokok LPCR antara lain:
  1. Mengaktifkan kembali Ranting-Ranting yang mati atau setengah-mati/stagnan
  2. Mengefektifkan dan mengintensifkan fungsi Ranting sebagai pimpinan yang membina anggota dan jama’ah
  3. Membentuk Ranting-Ranting baru terutama di pedesaan dan pusat-pusat kawasan kota besar
  4. Menjadikan Ranting-Ranting tertentu yang memiliki infrastruktur dan prasyarat/kondisi yang kondusif untuk pilot proyek/program Keluarga Sakinah serta Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ)
  5. Menghidupkan dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota dengan berbagai model alternatif
  6. Mengembangkan fungsi pelayanan crisis center untuk advokasi di tingkat Ranting.
  7. Menjadikan Ranting sebagai basis kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembentukan Islamic Civil Society
  8. Meningkatkan konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan seluruh organisasi otonom dan unit-unit kelembagaan di tingkat Ranting.
  9. Khusus dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan memberikan peran yang lebih signifikan karena organisasi otonom khusus ini memiliki basis kegiatan yang kuat dan cukup intensif yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawah.
  10. Menyiapkan dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati posisi-posisi dan peran-peran penting serta strategis dalam kiprah kemasyarakatan di wilayah/kawasan Ranting setempat seperti menjadi Ketua RT, kelompok-kelompok sosial, organisasi kepemudaan, kelompok tani, dan sebagainya.
  11. Membangun/menyediakan/melengkapi perkantoran/gedung Ranting yang bersifat serbaguna dan menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat pelayanan masyarakat, termasuk pemasangan papan nama.
  12. Selain mengelola amal usaha Ranting, perlu meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan amal usaha yang berada di lingkungan Ranting Muhammadiyah setempat.
  13. Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan bersifat alternatif.
  14. Melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah minmal yang bersifat terbatas, tidak harus ideal, yang mengikat Muhammadiyah dengan masyarakat setempat.
  15. Menyebarluaskan tuntunan-tuntunan hidup beragama melalui media buletin. brosur, dsb, dalam bahasa Indoneia atau daerah yang dikemas dengan baik dan komunikatif.
  16. Memanfaatkan radio komunitas (radio Mentari) sebagai media informasi dan silaturahmi/interaksi
  17. Membentuk jama’ah-jama’ah bina kesehatan, bina kesejahteraan, bina pemberdayaan pendidikan, bina kerukunan sosial, dsb.
  18. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro dan kecil yang terjangkau dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pendekatan GJDJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar